Asyik nya Dunia Maya dengan segala fasilitasnya adalah seseorang bisa
mengekspresikan apa yang ada dibenaknya untuk publik. Gonjang ganjing
penegakan hukum pasti mengganggu setiap orang baik-baik di Indonesia,
yaitu ketika supremasi hukum yang didasari ketegasan dan keadilan
diabaikan.
Mengapa saya buat tulisan ini, hanya untuk mengajak
semua pihak menjadi unsur perbaikan, karena saya yakin betul, setiap
manusia yang punya nyawa berpengaruh terhadap baik dan buruknya kondisi
suatu kaum. Mungkin lebiha baik, mungkin lebih buruk.
Tergelitik
saya membuat tulisan ini, ketika sekitar 30 menit yg lalu, saya lihat
Bang Anas diwawancara dalam kondisi bebas, dengan sarung berwarna
gelapnya, sangat terawat mungkin baru mandi karena segar bugar, sambil
makan bakso (mungkin) di dalam mangkok.
Anas Urbaningrum inilah
yang sekarang heboh dan didukung hampir semua media sebagai korban
konspirasi, terdzolimi, dan korban makar, karena ditetapkan sebagai
tersangka.
Sebelumnya ditetapkan pula sebagai tersangka Luthfi Hasan Ishaaq oleh KPK. Tak sampai 15 jam saja langsung dipenjara LHI ini.
Apa bedanya? mari kita lihat perbedaan keduanya.
A. ALAT BUKTI
Sesuai dengan Undang-undang, Alat bukti adalah :
Pasal 184 ayat (1) KUHAP adalah sebagai berikut
a. Keterangan Saksi;
b. Keterangan ahli;
c. Surat;
d. Petunjuk;
e. Keterangan terdakwa.
Alat Bukti Anas
Alat
bukti untuk Anas sudah didapat KPK lebih dari 1 tahun yang lalu, dan
khalayak umum pun sudah mengetahui alat buktinya, yaitu: Keterangan
Nazarudin, keterangan Angelina sondakh, Rosa, yang sudah divonis, dan
lain lain. Plus dengan barang bukti pula seperti transaksi penjualan
perusahaan Nazarudin kepada Anas dan istrinya, juga Toyota Harier.
Alat Bukti LHI
Adapun
untuk LHI, alat bukti masih dirahasiakan. Yang saya duga adalah
pengakuan Ahmad Fatonah bahwa ia akan menyuap. Walau pun tidak ada bukti
transaksional uang yang konon 1 milyar itu untuk LHI.
Tentunya
khalayak umum sudah mengetahui bahwa posisi 1M ini: 980 juta berada di
mobil AF, 10 juta di tas pribadi AF, dan 10 juta sudah menjadi milik
Maharani dalam bentuk pemberian.
Seluruh uang ini ditarik kembali oleh KPK, dan KPK menetapkan jumlahnya penuh untuk suap kepada LHI.
Alat
bukti ketiga kemungkinannya adalah pertemuan di Medan. Semoga saja KPK
punya kartu truf untuk menunjukan bahwa pertemuan itu ada misi
tersembunyi utk suap menyuap. Karena yang terekspos ke media pertemuan
itu adalah pertemuan "adu data" antara Mentan dengan Asosiasi tentang
kebutuhan impor daging. Dan sampai detik ini tidak ada penambahan kuato
impor.
B. PENJARA
Kasus Anas
Anas
sekalipun tersangka, tidak mengenal penjara sebagaimana Luthfi yang
langsung dipenjara. Tak terbayang oleh saya, bila Anas sampai dipenjara
seperti LHI. Baru ditetapkan tersangka saja, semua menjerit karena
menganggap Anas korban perbuatan dzolim dan konspirasi. Sejauh ini Anas
masih sempat liburan ke Batam. Sebgaimana juga Andi Malarangeng, yang
bebas berkeliaran sekitar 3 bulan lamanya. Atau tersangka lain seperti
Emir Muis yang masih menghirup udara bebas setelah hampir setahun ia
ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus LHI
Tentunya KPK punya
alasan, yaitu LHI khawatir kabur seperti Nazarudin, dan khawatir
menghilangkan barang bukti. Tentunya kekhawatiran ini tidak terjadi pada
diri Anas Urbaningrum, Andi Malarangeng, juga Emir Muis.
C. SEBERAPA BANYAK BARANG BUKTI YG BISA DIHILANGKAN?
Mari kita lihat perbedaan kasus...
Hambalang
Hambalang
sudah merugikan uang negara sampe TRILYUNAN. Bila uang ini belum habis,
tentu masih tercecer. Baik bentuk uang, ataupun bentuk properti
sebagaimana penyitaan KPK kepada aset Joko Susilo dalam kasus simulator
SIM. Semoga saja para tersangka ini baik hati sebagaimana husnudzon KPK
tidak akan menghilangkan barang bukti. Karena ini jelas barang bukti
masih berceceran.
Kasus Impor Daging
Kasus Impor Daging:
Tidak ada uang negara yg dirugikan yang ada kalau toh benar itu uang
suap, itu adalah uang PT Indoguna yang berpindah tangan ke Ahmad
Fatonah. Dan tidak ada bukti transaksional antara AF ke Luthfi Hasan.
Baik serah terima, transfer, atau apapun.
Konon katanya 1M yang
tidak berada di tangan Luthfi Hasan, dan tidak juga dalam posisi
segedung dengan Luthfi Hasan, tidak juga berada dalam suatu kawasan,
adalah persekot dari 40M yang akan di bayar kemudian hari. Barangkali
KPK khawatir Luthfi Hasan akan menghilangkan uang yg AKAN DIA TERIMA
ENTAH 2 bulan lagi, mungkin 5 bulan lagi, mungkin 1 tahun lagi. Tapi
rasanya aneh, apanya yg mau dihilangkan? uangnnya aja tidak ada? baru
KATANYA DIKEMUDIAN HARI dan perlu diketahui pula Kuota Impor daging
tidak akan bertambah.
Sementara demikianlah notes ini dibuat.
Saya
teringat ucapan "lau saroqot fatimah" (silahkan gogling tentagn hal
ini) untuk menutup notes ini dengan sebuah POSTULAT dari seorang yg
bernama Muhammad ibn Abdullah, dan bergelar hamba dan Rosul Allah.. yang
inti sari dari postulatnya:
"Beliau jamin hancurnya suatu
bangsa, adalah ketika penegak hukum tebang pilih. Atas tuan-tuan,
pelanggaran hukum tidak akan ditegakkan secara adil dan tegas, adapun
untuk yang bukan tuan-tuan bahkan lawan dari tuan-tuan, hukum itu tegas
bahkan kebablasan ditegakan".
Berbanggalah Anas, sedemikian
belanya rakyat dari bangsa ini yang membelanya dari perbuatan dzolim,
sekalipun bukti sudah terang benderan diketahui umum. []
*sumber: notes fb
NB:
"Yang jelas koruptor harus ditangkap, tapi kalau jadi isue politik
pasti keadilan tidak akan didapat, hanya 'the weak target'
karyawan/mereka yang lemah yang jadi korban." (Rhenald Kasali)
Jika keduanya mengatakan konspirasi?
Manakah yang Anda lebih percaya?
Salam Konspirasi.....
0 Comments
"Dunia itu manis lagi hijau. Siapa yang memperoleh harta dari usaha halalnya lalu membelanjakannya sesuai dengan hak-haknya, maka Allah akan memberinya pahala dari nafkahnya itu, dan Dia akan memasukkannya ke dalam surga-Nya. Siapa yang memperoleh hartanya dari jalan haram lalu ia membelanjakannya bukan pada hak-haknya, maka Allah akan menjerumuskannya ke dalam tempat yang menghinakan (neraka). Banyak orang yang dititipi harta Allah dan Rasul-Nya kelak di hari kiamat mendapat siksa api neraka." (HR, al-Baihaqi)